Koreksi Pasal 39
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman.
Koreksi Anda
