Koreksi Pasal 37
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2) Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
(3) Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Koreksi Anda
