Koreksi Pasal 36
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dilakukan dengan:
a. membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan, dan pemasaran, dan Usaha Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran; dan
b. membebaskan pungutan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
(2) Untuk menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun sistem perizinan terpadu yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
