Koreksi Pasal 35
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
