Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi peserta Asuransi Perikanan atau peserta Asuransi Pergaraman. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c. sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau d. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda