Koreksi Pasal 31
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitas akses Penjaminan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam guna meningkatkan kapasitas Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman melalui perusahaan Penjaminan.
Koreksi Anda
