Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja untuk melakukan Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan atau kegiatan produksi Garam paling sedikit harus memuat hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, dan pilihan penyelesaian sengketa. (2) Perjanjian bagi hasil Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan atau Usaha Pergaraman paling sedikit harus memuat jangka waktu perjanjian, pilihan penyelesaian sengketa, dan kemitraan usaha. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda