Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a. (2) Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui: a. penyimpanan; b. transportasi; c. pendistribusian; dan d. promosi.
Koreksi Anda