Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kepastian usaha Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat menugasi badan atau lembaga yang menangani Komoditas Perikanan dan/atau Komoditas Pergaraman. (2) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. menjamin ketersediaan Ikan dan Garam; b. mendukung sistem logistik Ikan dan Garam; dan c. mewujudkan harga Ikan dan harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. (3) Penugasan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda