Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban: a. menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan atau harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan atau Petambak Garam; b. melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir, dan laut; c. melakukan pengendalian kualitas lingkungan pengolahan; dan d. memastikan adanya perjanjian tertulis dalam hubungan Usaha Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman. (2) Penciptaan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; b. memberikan jaminan pemasaran Ikan melalui pasar lelang; c. memberikan jaminan pemasaran Ikan dan Garam melalui resi gudang; d. mewujudkan fasilitas pendukung pasar Ikan; e. menyediakan sistem informasi terhadap harga Ikan dan harga Garam secara nasional maupun internasional; dan f. mengembangkan sistem rantai dingin. (3) Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. Pemerintah Pusat MENETAPKAN rencana tata ruang laut nasional untuk Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan; b. Pemerintah Daerah MENETAPKAN rencana zonasi serta rencana zonasi rinci wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan; dan/atau c. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN rencana tata ruang wilayah untuk Pembudidayaan Ikan, pengolahan dan pemasaran, serta Usaha Pergaraman. (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penetapan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil.
Koreksi Anda