Koreksi Pasal 24
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi:
a. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, air bersih, dan es kepada Nelayan;
b. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, induk, benih, bibit, pakan, dan obat Ikan kepada Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
c. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya kepada Petambak Garam Kecil.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
