Koreksi Pasal 23
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda
