Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Koreksi Anda