Koreksi Pasal 20
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran, berkewajiban memelihara prasarana Usaha Perikanan atau prasarana Usaha Pergaraman yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1).
Koreksi Anda
