Koreksi Pasal 19
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Koreksi Anda
