Koreksi Pasal 18
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2) Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prasarana Penangkapan Ikan;
b. prasarana Pembudidayaan Ikan; dan
c. prasarana pengolahan dan pemasaran.
(3) Prasarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan;
b. pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan Ikan;
c. jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan;
d. alur sungai dan muara;
e. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan
f. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.
(4) Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. lahan dan air;
b. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan;
c. saluran pengairan;
d. jalan produksi;
e. jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi;
f. instalasi penanganan limbah; dan
g. tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan.
(5) Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. tempat pengolahan Ikan;
b. tempat penjualan hasil Perikanan;
c. jalan distribusi; dan
d. instalasi penanganan limbah.
(6) Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. lahan;
b. saluran pengairan;
c. jalan produksi;
d. tempat penyimpanan Garam; dan
e. kolam penampung air.
Koreksi Anda
