Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. (2) Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prasarana Penangkapan Ikan; b. prasarana Pembudidayaan Ikan; dan c. prasarana pengolahan dan pemasaran. (3) Prasarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan; b. pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan Ikan; c. jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan; d. alur sungai dan muara; e. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan f. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan. (4) Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. lahan dan air; b. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan; c. saluran pengairan; d. jalan produksi; e. jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi; f. instalasi penanganan limbah; dan g. tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan. (5) Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. tempat pengolahan Ikan; b. tempat penjualan hasil Perikanan; c. jalan distribusi; dan d. instalasi penanganan limbah. (6) Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. lahan; b. saluran pengairan; c. jalan produksi; d. tempat penyimpanan Garam; dan e. kolam penampung air.
Koreksi Anda