Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan strategi perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Koreksi Anda