Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus sudah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda