Koreksi Pasal 75
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus sudah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
