Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. penyusunan perencanaan; b. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; c. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; d. pendanaan dan pembiayaan; dan e. pengawasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda