Koreksi Pasal 72
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan terhadap:
a. penyusunan perencanaan;
b. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
c. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
d. pendanaan dan pembiayaan; dan
e. pengawasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
