Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda