Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan pada tingkat provinsi. (2) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan pada tingkat kabupaten/kota. (3) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi pedoman untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Koreksi Anda