Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terdiri atas: a. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional; b. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi; dan c. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kabupaten/kota.
Koreksi Anda