Koreksi Pasal 14
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Rencana perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terdiri atas:
a. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional;
b. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi; dan
c. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kabupaten/kota.
Koreksi Anda
