Koreksi Pasal 12
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan.
(2) Strategi perlindungan dilakukan melalui:
a. penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
b. kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
c. jaminan kepastian usaha;
d. jaminan risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman;
e. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
f. pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman;
g. jaminan keamanan dan keselamatan; dan
h. fasilitasi dan bantuan hukum.
(3) Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. kemitraan usaha;
d. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
e. penguatan Kelembagaan.
Koreksi Anda
