Koreksi Pasal 11
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Koreksi Anda
