Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. Petambak Garam Kecil; b. Penggarap Tambak Garam; dan c. Pemilik Tambak Garam yang memiliki lahan lebih dari 5 (lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare.
Koreksi Anda