Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. Pembudi Daya Ikan Kecil; b. Penggarap Lahan Budi Daya; dan c. Pemilik Lahan Budi Daya. (2) Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan kriteria: a. menggunakan teknologi sederhana; dan b. melakukan Pembudidayaan Ikan dengan luas lahan: 1. usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare. 2. usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 5 (lima) hektare. 3. usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare. (3) Pemilik Lahan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria: a. menggunakan teknologi sederhana atau teknologi semi-intensif; dan b. memiliki hak atau izin atas lahan: 1. usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan lebih dari 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare. 2. usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan lebih dari 5 (lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare. 3. usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare.
Koreksi Anda