Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. Pembudi Daya Ikan Kecil;
b. Penggarap Lahan Budi Daya; dan
c. Pemilik Lahan Budi Daya.
(2) Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. menggunakan teknologi sederhana; dan
b. melakukan Pembudidayaan Ikan dengan luas lahan:
1. usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
2. usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 5 (lima) hektare.
3. usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
(3) Pemilik Lahan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria:
a. menggunakan teknologi sederhana atau teknologi semi-intensif; dan
b. memiliki hak atau izin atas lahan:
1. usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan lebih dari 0,75 (nol
koma tujuh puluh lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare.
2. usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan lebih dari 5 (lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare.
3. usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare.
Koreksi Anda
