Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. Nelayan Kecil; b. Nelayan Tradisional; c. Nelayan Buruh; dan d. Nelayan Pemilik yang memiliki kapal penangkap Ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda