Koreksi Pasal 5
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang berkewarganegaraan INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Selain untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, UNDANG-UNDANG ini berlaku juga bagi keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
Koreksi Anda
