Koreksi Pasal 4
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam meliputi:
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan perlindungan;
c. penyelenggaraan pemberdayaan;
d. pendanaan dan pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f. partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
