Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam meliputi: a. perencanaan; b. penyelenggaraan perlindungan; c. penyelenggaraan pemberdayaan; d. pendanaan dan pembiayaan; e. pengawasan; dan f. partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda