Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk: a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; c. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; e. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan f. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
Koreksi Anda