Koreksi Pasal 3
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk:
a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
c. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan;
dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
e. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
f. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
Koreksi Anda
