Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim.
Koreksi Anda