Koreksi Pasal 3
UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Talang Ubi;
b. Kecamatan Penukal Utara;
c. Kecamatan Penukal;
d. Kecamatan Abab; dan
e. Kecamatan Tanah Abang.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
