Koreksi Pasal 51
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berhenti atau diberhentikan karena:
a. masa tugas Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial telah berakhir;
b. penggantian personel oleh instansi yang bersangkutan;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri secara tertulis; dan/atau
e. melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
