Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berhenti atau diberhentikan karena: a. masa tugas Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial telah berakhir; b. penggantian personel oleh instansi yang bersangkutan; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri secara tertulis; dan/atau e. melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda