Koreksi Pasal 50
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Penetapan anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat
(1), dan Pasal 49 ayat
(1) dengan mempertimbangkan ketokohan, integritas, dan moralitas.
Koreksi Anda
