Koreksi Pasal 46
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berakhir apabila:
a. Konflik telah diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat;
atau
b. penyelesaian Konflik diajukan oleh pihak yang berkonflik melalui pengadilan.
(2) Dalam hal keadaan Konflik skala kabupaten/kota meningkat menjadi keadaan Konflik skala provinsi, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota tidak dengan sendirinya dibubarkan.
(3) Dalam hal keadaan Konflik skala provinsi meningkat menjadi keadaan Konflik skala nasional, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota dan provinsi tidak dengan sendirinya dibubarkan.
(4) Penyelesaian Konflik selama proses di pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mencakup pemantauan, pengendalian, dan pengamanan terhadap pihak yang berkonflik tanpa intervensi terhadap proses peradilan.
Paragraf Empat Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
Koreksi Anda
