Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi: a. pencarian fakta dan pemberian kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk menyampaikan fakta dan penyebab terjadinya Konflik; b. pencarian data atau informasi di instansi pemerintah dan/atau swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pelindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. perumusan opsi yang dapat disepakati dengan mempertimbangkan kepentingan pihak yang berkonflik; e. perumusan kesepakatan yang telah dicapai; f. penghitungan jumlah kerugian dan besaran kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan/atau rekonstruksi; g. penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam upaya rehabilitasi dan Pemulihan Pascakonflik; dan h. penyampaian laporan akhir pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada DPR/DPRD. Paragraf Tiga Pembentukan, Penetapan, dan Pembubaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
Koreksi Anda