Koreksi Pasal 44
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1), Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. pencarian fakta dan pemberian kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk menyampaikan fakta dan penyebab terjadinya Konflik;
b. pencarian data atau informasi di instansi pemerintah dan/atau swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pelindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perumusan opsi yang dapat disepakati dengan mempertimbangkan kepentingan pihak yang berkonflik;
e. perumusan kesepakatan yang telah dicapai;
f. penghitungan jumlah kerugian dan besaran kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan/atau rekonstruksi;
g. penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam upaya rehabilitasi dan Pemulihan Pascakonflik; dan
h. penyampaian laporan akhir pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada DPR/DPRD.
Paragraf Tiga Pembentukan, Penetapan, dan Pembubaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
Koreksi Anda
