Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial bertugas menyelesaikan Konflik sosial melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Penyelesaian Konflik melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam Konflik. (3) Dalam hal penyelesaian Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan.
Koreksi Anda