Koreksi Pasal 43
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial bertugas menyelesaikan Konflik sosial melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Penyelesaian Konflik melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam Konflik.
(3) Dalam hal penyelesaian Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan.
Koreksi Anda
