Koreksi Pasal 42
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial merupakan lembaga penyelesaian Konflik yang bersifat ad hoc.
(2) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal:
a. tidak ada Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial di daerah Konflik;
b. tidak berfungsinya Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial di daerah Konflik;
c. tidak berjalannya mekanisme musyawarah untuk mufakat melalui Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial;
d. tidak tercapainya kesepakatan melalui mekanisme musyawarah Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial; dan
e. telah ditetapkannya Status Keadaan Konflik.
Paragraf Dua Tugas dan Fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
Koreksi Anda
