Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Konflik dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial yang ada dan diakui keberadaannya. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengakui hasil penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial. (3) Hasil kesepakatan penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan yang mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam Konflik. (4) Dalam hal penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian Konflik dilakukan oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial. (5) Penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan aparatur kecamatan dan kelurahan/desa setempat.
Koreksi Anda