Koreksi Pasal 39
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
(2) Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik;
b. pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian;
c. perbaikan sarana dan prasarana umum daerah Konflik;
d. perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;
e. perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
f. perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.
Koreksi Anda
