Koreksi Pasal 37
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:
a. perundingan secara damai;
b. pemberian restitusi; dan/atau
c. pemaafan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial atau Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.
Koreksi Anda
