Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. (2) Upaya Pemulihan Pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekonsiliasi; b. rehabilitasi; dan c. rekonstruksi.
Koreksi Anda