Koreksi Pasal 31
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam hal keadaan Konflik dapat ditanggulangi sebelum batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bupati/wali kota, gubernur, atau PRESIDEN berwenang mencabut penetapan Status Keadaan Konflik.
Koreksi Anda
