Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikonsultasikan oleh bupati/wali kota kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik. (2) Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dikonsultasikan oleh gubernur kepada pimpinan DPRD provinsi dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik. (3) Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dikonsultasikan oleh PRESIDEN kepada pimpinan DPR dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik. (4) Dalam hal penetapan Status Keadaan Konflik dicabut, semua kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 tidak berlaku.
Koreksi Anda