Koreksi Pasal 28
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam Status Keadaan Konflik skala nasional PRESIDEN dapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan untuk melakukan:
a. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;
b. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;
c. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu;
dan
d. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.
Koreksi Anda
