Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi gubernur dapat melakukan: a. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu; b. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu; c. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan d. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.
Koreksi Anda