Koreksi Pasal 24
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi, gubernur bertanggung jawab atas Penanganan Konflik provinsi.
(2) Dalam Penanganan Konflik skala provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur wajib melaporkan perkembangan Penanganan
Konflik kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri dan/atau menteri terkait dengan tembusan kepada DPRD provinsi.
Koreksi Anda
