Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi, gubernur bertanggung jawab atas Penanganan Konflik provinsi. (2) Dalam Penanganan Konflik skala provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur wajib melaporkan perkembangan Penanganan Konflik kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri dan/atau menteri terkait dengan tembusan kepada DPRD provinsi.
Koreksi Anda