Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota bertanggung jawab atas Penanganan Konflik kabupaten/kota. (2) Dalam Penanganan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota wajib melaporkan perkembangan Penanganan Konflik kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang membidangi urusan dalam negeri dan/atau menteri terkait serta DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda