Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Koreksi Anda
Penetapan Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran