Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) ditetapkan oleh PRESIDEN setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Koreksi Anda